Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA



Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :

Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
Surat Pengantar RT – RW setempat.
Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
Laki-laki yang mau berpoligami.
Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
Akte Kelahiran/Kenal Lahir
Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
Pas Port
Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Keterangan : Jikawali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.

Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
Apakah ada persetujuan bekas istri.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...